Edukasi Pencegahan Kerumunan Pada Prosesi Adat Pernikahan Di Lembang Salu Tapokko

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar Pukul 09.00 Wita Bhabinkamtibmas Bripka SIMA SOMALINGGI melaksanakan Edukasi /Kordinasi Pencegahan Kerumunan di Acara Pernikahan Sdra SEPRI dengan Sdri MARMIN PAEMBONAN yang berlangsung Pada hari ini Selasa 16 Pebruari 2021,dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau agar para tamu yang hadir dalam acara tersebut dapat betul-betul menerapkan protokol kesehatan serta menghimbau penanggung jawab agar dapat menempatkan dan mengatur para tamu di dalam pondok dengan jumlah 8 orang setiap petaknya dan pada Lumbung 6 orang

sebagai upaya persuasif agar kegiatan tersebut Mematuhi prokes yaitu 5 M demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti :
– Memakai Masker
– Menjaga Jarak Aman
– Mencuci tangan
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas.

Bhabinkamtibmas menghimbau agar keluarga/penanggung jawab meminimalisir tamu yang datang jika himbauan tidak diindahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas dan membubarkan kerumunan sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP

Atas upaya yang dilakukan tersebut pihak keluarga Atau Penanggung jawab bapak M.K TANGARAN menyatakan akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah dan aparat kepolisian dan penanggungjawab giat mengucapkan Terimakasih atas kehadiran Aparat kepolisian/Bbabinkamtibmas di tengah-masyarakat.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *