Pengaduan Propam

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia – (Div Propram) adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI yang disingkat Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada lansung di bawah Kapolri. Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost) : Fungsi pertanggung jawaban profesi dipertanggung jawabkan kepada Pus Bin Prof. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Paminal. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Provos.  


WHISTLE BLOWER SYSTEM (WBS) POLRI

WBS POLRI adalah SARANA INFORMASI INTERNAL DI LINGKUNGAN POLRI


DASAR PROGRAM

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/ 2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PENGERTIAN

WBS Polri adalah sarana informasi di lingkungan Polri untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Polri yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.


KRITERIA INFORMASI YANG DILAPORKAN

  1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:
    • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    • Menyangkut kerugian negara.
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi;
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)

  1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri atau PNS Polri);
  2. No HP dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);
  3. Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh BIRO PAMINAL DIVPROPAM POLRI;
  4. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah;

Jangan Takut, Laporkan jika adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Polri :

RAHASIA IDENTITAS ANDA TERJAMIN !


Untuk Info Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi, Layanan Email Kami di bawah ini.



PROPAM - Pengaduan dan SP2HP
* (Isi Jika Ingin Menanyakan Perkembangan Kasus)