Surat Ijin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.


Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.97 MB]


Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
    2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
    • Sebagai alat bukti
    • Sebagai sarana upaya paksa
    • Sebagai sarana pelayanan masyarakat
    Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.


Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)


Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.


Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.


Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam


Golongan SIM D 
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.


Harga SIM Baru

Seperti PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

Untuk tarik PNPB SIM Baru

– SIM A & A Umum Rp 120.000

– SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000

– SIM B2 & B2 Umum Rp 120.000

– SIM C Rp Rp 100.000

– SIM D Rp 50.000

– UJI SIMULATOR MOTOR Rp 50.000


Harga SIM Perpanjangan

Selain SIM baru, ada juga perpanjangan SIM. Untuk melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memahami hal berikut.

Pertama, perpanjang SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. Kedua, SIM yang telah lewa masa berlakunya dinyatakan tidak mempunyai hukum. Ketiga, diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.

Adapun tarif PNBP SIM Perpanjangan antara lain;

– SIM A & A Umum Rp 80.000

– SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000

– SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000

– SIM C Rp Rp 75.000

– SIM D Rp 30.000


SIM On-line 
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SIM secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di :

 


Untuk Info Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi, Layanan Email Kami di bawah ini.


 

SURAT IJIN MENGEMUDI