Turjawali Sabhara

PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI

PENGATURAN

PENGERTIAN : adalah kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan rasa aman, baik fisik maupun psikis, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, terbebas dari rasa khawatir sehingga masyarakat dapat melakukan segala aktifitasnya dengan tertib dan lancar. TUJUAN : Agar giat kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan efisien. FUNGSI : Melancarkan segala kegiatan yang dilaksanakan agar dapat berjalan sesuai rencana. PRINSIP : Pengaturan dilaksanakan dengan efektif, efisien, akuntabel, profesional dan manfaat sehingga dapat memberikan rasa aman, tertib dan bebas dari rasa khawatir, sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dengan lancar. OBJEK : ORANG (SELURUH LAPISAN MASYARAKAT), TEMPAT (GIAT MASYARAKAT RUTIN/ISIDENTIL PERLU HADIR POLISI), GIAT MASYARAKAT/PEMERINTAH (NILAI GUTIBUM), DAN HEWAN/BRG (LALU LINTAS HEWAN/BRG BAYA/WABAH). SASARAN : ORANG (ORGIL, MABUK, IMIGRAN GELAP, ORG KELAHI), TEMPAT, GIAT MASYARAKAT/PEMERINTAH, DAN HEWAN/BRG.  

PENJAGAAN

PENGERTIAN : KEGIATAN  ANGGOTA POLRI BERSIFAT PREVENTIF DGN MEMBERI PERLINDUNGAN, PELAYANAN, PENGAYOMAN DAN MEMELIHARA KESELAMATAN JIWA DAN HARTA BENDA UTK KPTGN MASY DAN NEGARA. TUJUAN : MENJAGA KEMANAN DAN TIMBULNYA KRIMINALITAS, CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS SERTA MEMBERI PERLINDUNGAN , PENGAYOMAN,  PELAYANAN & RASA AMAN TENTERAM. FUNGSI : MENCEGAH & TINDAK KEJAHATAN, PEMELIHARA KEAMANAN SERTA MENJAGA JIWA/HARTA DARI ANCAMAN KEJAHATAN PRINSIP : KETERPADUAN, SELEKTIF PRIORITAS DAN TINDAKAN  PREVENTIF TUGAS : MENCEGAH TANGKAL (POS TETAP/SEMENTARA/MOBILE), PELAYANAN, MENERIMA LAPORAN,  MONITOR AKTIF DAN LAPOR CEPAT TEPAT. PERAN : Sebagai pintu gerbang pertama pelayanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, pelayanan permintaan bantuan, jaga markas/kesatrian/tahanan/barang bukti maupun penyelesaian perkara. RULING : Jaga kantor, jaga tahanan dan jaga obyek vital lainnya.  

PENGAWALAN

adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh angota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda serta hak asasi manusia dari satu tempat ke tempat lain. TUJUAN PENGAWALAN :

  1. Mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi obyek pengawalan.
  2. Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada obyek pengawalan pada waktu proses kegiatan mobilisasi dari tempat awal kegiatan sampai dengan tujuan pengawalan.
  3. Menyampaikan secara cepat dan tepat, segala bentuk kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan kepada satuan tingkat atas, guna mendapatkan petunjuk leih lanjut.

 

PATROLI

adalah salah satu kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh dua orang anggota polri atau lebih sebagai usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan, dengan jalan mendatangi, menjelajahi, mengamati atau memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan segala bentuk pelanggaran, kejahatan atau gangguan kamtibmas dan atau tindak pidana/pelanggaran hukum yang menuntut atau perlunya kehadiran anggota polri (Police Hazard) untuk melakukan tindakan kepolisian guna terpeliharanya ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat. TUJUAN PATROLI :

  1. Mencegah bertemunya faktor niat & kesempatan.
  2. Memelihara dan meingkatkan ketertiban hukum masyarakat dan membina ketentraman masyarakat.
  3. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat.
  4. Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat serta memberi perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) berikut pengamanan dan memberikan perlindungan disekitar TKP.
  7. Bertugas mencatat, mengumpulkan data-data kejadian, informasi baik yang dilihat, didengar, dialami maupun disaksikan serta melaporkan kepada atasan.

Untuk Info Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi, Layanan Email Kami di bawah ini.


PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI