Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Mediasi Sengketa Warga di Lembang Randanan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Tana Toraja — Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek, Brigpol Silvester S. Mangguali, SH, melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan warga pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Kantor Lembang Randanan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Mediasi melibatkan pihak pertama Lukas Tandipayuk yang mewakili keluarga, serta pihak kedua A. Matius Tappi, keduanya beralamat di Dusun Bala, Lembang Randanan.
Permasalahan bermula dari penutupan akses jalan menuju rumah orang tua pihak pertama oleh pihak kedua. Selain itu, pihak kedua juga menebar racun hama di area kebun yang berdampak pada kematian beberapa hewan peliharaan milik pihak pertama dan warga sekitar.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Lembang Randanan, Kepala Dusun Bala, hakim adat, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, pihak kedua mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama dan warga terdampak.
Hasil mediasi menyepakati beberapa poin, di antaranya pihak kedua mengakui telah menebar racun yang berdampak pada kematian hewan peliharaan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menutup akses jalan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menjaga hubungan baik.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Kegiatan mediasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
0 Comments