Bhabinkamtibmas hadir dalam Rapat Saksi adat di acara Rambu Solo

Published by admin on

Spread the love

Rabu tanggal 26 Februari 2025 pukul 13.30.Wita, Bhabinkantibmas Polsek Makale Aipda Nataniel Malolo Tombi mengikuti rapat Pemberian sanksi adat Rambu Solo (Pandaribolong)di Tongkonan Kaparengesan Luak Rt.Luak Lingk.Luak Kel.Bungin Kec.Makale Utara Kab .Tana Toraja.

Dimana Pandaribolong adalah saksi bagi pelaku yang melakukan kericuan,penganiayaan serta Tindakan lain yang membuat suatu kekacauan di acara Rambu Solo/acara Kedukaan.

Bahwa dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh para Parenge dan Tobara Keluarga Korban,Keluarga Pelaku,Babinsa serta pemuka adat yang ada di Lingkungan Luak yang membahas tentang saksi adat terhadap Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan Alm. Nataniel Ganna meninggal dunia di acara kedukaan yang sedang berlangsung. Dari hasil pertemuan tersebut di jatuhkan saksi adat sbb:

*Pelaku wajib mengorbankan dua ekor babi .

*Satu ekor babi di potong di tempat acara kedukaan /TKP tempat terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

*Pelaku akan memotong satu ekor babi pada saat di laksanakan kegiatan penguburan Korban Alm. Nataniel Ganna sebagai bentuk turut berduka cita serta sebagai bentuk memper erat kembali talisilahturamhi mengingat mereka antara pelaku dan korban masi ada hubungan kekeluargaan dari Tongkonan.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkantibmas menghimbau kepada seluruh pihak keluarga yang ada agar yakin sepenuhnya terhadap proses hukum yg sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum yang dapat menimbulkan masalah baru.

Categories: POLSEK MAKALE

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *