Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Melakukan Penyuluhan di SMP

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 20 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Aipda Jimmy Simbo, SH melaksanakan penyuluhan tentang perlindungan anak ( Hak dan Kewajiban anak ) di UPT SMPN 3 Sangalla Selatan di Lembang Raru Sibunuan Kec. Sangalla Selatan Kab. Tana Toraja dengan materi

I. Hak Anak yg dilindungi :
1. Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil atau merugikan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
2. Eksploitasi adalah tindakan yang dilakukan dengan atau tanpa persetujuan korban, yang bertujuan untuk memanfaatkan seseorang atau sesuatu dengan cara yang merugikan.
Baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. Penyalahgunaan dalam dunia politik/ tidak ikut dalam kampanye politik bagi anak dibawah umur.
II. Kewajiban setiap anak :
Setiap anak berkewajiban untuk :
1. menghormati orang tua, wali, dan guru;
2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Giat penyuluhan mendapat apresiasi dari pihak sekolah guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama dalam memberikan rasa aman kepada anak anak dan menghadapi Pilkada tahun 2024. Giat berjalan aman.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *