Pelaksanaan Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri Dan Sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022

Polrestanatoraja.com – Selasa tanggal 08 Agustus 2023 pukul 10.05 wita, bertempat di Aula Polsek Mengkendek dilaksanakan Mitigasi, Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PERPOL No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etika Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Personil Polsek Mengkendek yang di Pimpin oleh Kapolsek Mengkendek IPTU ANDARIAS TONAPA SH Bersama Kanit Provos Si Propam Polres Tana Toraja BRIPKA MARTHEN SUKARDI dan Personil Polsek Mengkendek
Dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Mengkendek Polres Tana Toraja menyampaikan Atensi dari pimpinan sosialisasi yaitu tentang Pejabat Polri wajib mempedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam 4 etika yaitu :
a. Etika kenegaraan
b. Etika kelembagaan
c. Etika kemasyarakatan dan
d. Etika kepribadian
Yang terdapat pada Pasal 14 s/d 18 perpol 7 tahun 2022 kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
0 Comments