Lantaran Judi Sabung Ayam, Satu Lagi Kepala Lembang Diperiksa Sat Reskrim Polres Tana Toraja

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Tana Toraja – Jajaran Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang kepala lembang lantaran di wilayahnya terjadi judi sabung ayam, kepala lembang yang diperiksa ini merupakan kepala lembang randan batu Kec. Makale Selatan, An. Bertus, SE. selasa (09/02/2021).

Pemeriksaan terhadap Bertus dilakukan pasca unit resmob Polres Tana Toraja melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang bertempat di Palino Lembang Randan Batu Kec. Makale Selatan, Unit resmob yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi menggerebek lokasi tersebut pada hari Senin (08/02/2021) Sekitar pukul 16.00 wita, kemarin.

Pada penggerebekan ini, para penjudi sabung ayam kabur meninggalkan lokasi, dan meninggalkan 11 unit sepeda motor.
11 Unit sepeda motor yang diduga milik dari para pelaku penjudi sabung ayam ini, diangkut dan diamankan di Mapolres Tana Toraja.

Dihadapan polisi yang meminta keterangan darinya, Bertus yang akrab di sapa dengan panggilan Pak Tupai, mengakui bahwa memang benar lokasi tempat terjadinya judi sabung ayam itu berada dalam wilayahnya.

Pemeriksaan terhadap Kepala Lembang Randan Batu, sdr. Bertus, SE, merupakan tindakan penegakan himbauan Kapolres Tana Toraja tentang larangan berjudi sabung ayam, judi silage tedong dan bentuk perjudian lainnya.

Dikutip dari keterangan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu sebelumnya yang mengatakan, bahwa pihaknya akan meyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku penjudi sabung ayam.

” Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 – 56 KUHP “. Kata Sarly Sollu.

Dikutip pula himbauan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu yang dengan tegas menyerukan kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk menghentikan kebiasaan berjudi.

” Kepada segenap masyarakat Tana Toraja, yang masih ada niat untuk melakukan judi sabung ayam, judi silaga tedong, ataupun Judi lainnya, saya himbau Untuk BERHENTI, saya tegaskan kembali untuk BERHENTI, tidak akan ada ruang dan toleransi bagi perjudian, saya ingatkan, kondisi saat ini kita masih menghadapi masa pandemi covid-19, yang sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan Protokol Kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran covid -19, marilah kita bersama-sama prihatin di masa pandemi wabah covid ini “. Himbau Kapolres.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja.

Categories: SAT RESKRIM

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *