Kembangkan Informasi ke Palopo, Tim Opsnal Sat Narkoba Pulang Ke Makale, Bawa Terduga RA

Published by admin on

Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Setelah membekuk lel. MP, pria muda berusia 19 tahun yang tertangkap tangan memiliki 3 sachet shabu shabu, giliran Lel. RA Alias TI Umur 19 Tahun yang berhasil di tangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Tana Toraja pada hari senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.50 Wita.

Penangkapan lel. RA merupakan hasil pengembangan dari kasus kepemilikan 3 sachet Narkoba dari lel. MP, yang sebelumnya terlebih dahulu di amankan oleh Tim Opsnal Res Narkoba di hari minggu tanggal 09 Februari 2020 sekitar pukul 00.15 wita.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP. Abner Sitorus membenarkan perihal penangkapan RA, lebih lanjut lagi Abner Sitorus menjelaskan secara singkat kronologi penangkapan lel. RA. Kamis (13/02/2020).

” Hasil dari pemeriksaan MP, yang menyebutkan bahwa dirinya membeli 3 sachet shabu shabu dari seseorang yang berdomisili di Palopo, berangkat dari informasi ini, Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan bergerak menuju ke kota Palopo “. Kata Abner.

Tim Opsnal yang tiba di Palopo, lakukan kontak transaksi dengan seseorang yang dimaksud oleh MP, dan di ketahui lelaki tersebut bernama RA.

” Tim lakukan koordinasi dengan anggota res narkoba Polres Palopo, dan selanjutnya lakukan transaksi pembelian shabu shabu dengan lel. RA, hasilnya yaitu sekitar pukul 16.50 wita, pelaku yang setuju dengan rencana transaksi pembelian sejumlah paket shabu shabu, datang dengan mengendarai sepeda motor menghampiri mobil yang dikendarai petugas sat Resnarkoba Polres Tator dan saat itulah dilakukan penangkapan terhadap terduga RA “. Ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari terduga RA, Lanjut Abner Sitorus, petugas melihat RA membuang pembungkus rokok sampoerna kecil dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, kemudian diperlihatkan kepada RA, ” RA tidak dapat berkelit dan mengakui kalau 2 (dua ) sachet shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan RA juga mengakui jika dirinyalah yang menjual shabu-shabu kepada tersangka Lel. MP yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 di Kabupaten Tana Toraja”. Jelas Abner.

Terduga RA bersama barang buktinya di bawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *