PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGURUSAN SURAT IJIN KERAMAIAN
- Surat permohonan ijin kegiatan (perorangan/organisasi)
- Surat pengantar dari pemerintah setempat
- Surat rekomendasi dari KESBANG
- Rekomendasi dari polsek setempat
- Rekomendasi persetujuan tempat kegiatan
- Proposal/susunan panitia pelaksana kegiatan
- Susunan jadwal kegiatan
- Rekomendasi DEPAG (untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan)
- Membuat pernyataan apabila kegiatan tersebut dianggap rawan gangguan KAMTIBMAS
PENGAJUAN PERMOHONAN 7 (TUJUH) HARI SEBELUM KEGIATAN DIMULAI
0 Comments