Di Tarongko Makale, Penjudi Sabung Ayam Kabur Duluan Tinggalkan 1 Ayam Aduan
Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Unit Resmob Polres Tana Toraja mendatangi sebuah lokasi judi sabung ayam di kel. Tarongko Kec. Makale Kab. Tator pada pukul 12.20 wita. Minggu (8/12/2019).
Keberadaan lokasi judi sabung ayam tersebut di ketahui oleh polisi setelah menerima informasi dari warga. Di pimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar, Anggota Resmob pun berencana melakukan pembubaran judi sabung ayam dilokasi itu.
” Setelah anggota tiba di lokasi TKP, rupanya para pelaku sabung ayam sudah tidak berada di lokasi, namun anggota menemukan barang bukti yang di tinggal oleh pelaku judi sabung berupa 1 ekor ayam yang sudah diadu”. Kata Ipda Iskandar.
Lanjutnya lagi, di TKP itu tidak diketemukan adanya tanda tanda pelaksanaan kegiatan adat.
” Lokasi ini memang sepertinya di persiapkan oleh para oknum pelaku untuk berjudi sabung ayam, karena di lokasi tersebut tidak ada tanda tanda pelaksanaan kegiatan ritual adat “. Ungkap Iskandar
Pembubaran Judi Sabung Ayam yang di lakukan oleh polisi memang tidak menghasilkan penangkapan pelaku, namun setidaknya kegiatan tersebut tidak lagi berlanjut, tindakan kepolisian berupa langkah preventif pencegahan yang dilakukan oleh polisi diharapkan mampu meminimalisir praktek judi sabung ayam yang sering menggunakan hari Minggu sebagai saat yang tepat untuk berjudi sabung ayam.
Melalui tulisan ini , Kanit Resmob Polres Tator Ipda Iskandar menghimbau kepada warga masyarakat untuk menghormati saudara saudara kita yang menjadikan hari Minggu sebagai saat untuk beribadah , bukan merusaknya dengan berjudi sabung ayam.
” Gunakan hari Minggu sebagai saat yang baik untuk beristirahat dan kumpul dengan sanak keluarga, itu jauh lebih baik daripada harus berkejar kejaran dengan polisi lantaran judi sabung ayam “. Tutup Ipda Iskandar .
0 Comments