Tersangka AB Dilimpahkan Ke Kejari Makale, Pelaku Pidana Persetubuhan Anak Terancam Pidana 5 Tahun

Published by admin on

Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tator melimpahkan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke kejaksaan negeri Makale. Selasa (29/10/2019)

Tersangka yang berinisial AB umur 15 Tahun, Pekerjaan Pelajar, alamat Kec. Denpina Kab. Toraja Utara di duga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan korban yang berinisial per. YS umur 14 thun, alamat tallunglipu kab. Torut, siswa salah satu sekolah menengah di kab. Toraja Utara.

Sementara proses pelimpahan tersangka bersama dengan barang bukti ke kejaksaan negeri makale dilakukan oleh Kanit PPA Bripka Y. Matarru SH, dan di terima okeh Jaksa Penuntut Umum Parade H, SH.

Keterangan yang diperoleh dari Bripka Y. Matarru SH terkait kronologi singkat dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AB, menyebutkan bahwa korban dijemput oleh tersangka AB di sekolahnya di wilayah Tallunglipu, kemudian korban di bawah kerumah nenek tersangka di Kec. Sopai Kab. Toraja Utara dan ditempat tersebut korban disetubuhi oleh pelaku AB.

” Korban di bujuk rayu dan di janji akan di nikahi oleh tersangka “. Kata Y. Matarru sebutkan modus tersangkanya.

Atas perbuatannya ini lanjut Y. Matarru, tersangka AB diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tersangka AB ke kejaksaan negeri Makale.

” Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan setelah berkas penyidikannya dinyatakan P21 oleh kejaksaan “. Jelas Jon Paerunan SH.

Mengutip perkataan dari Kapolres Tator AKBP. Julianto P. Sirait, Jon Paerunan SH menghimbau kepada setiap orang tua untuk untuk lebih memperhatikan anak anaknya, lebih mau mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan berani bertanya kepada mereka apa yang telah mereka lakukan hari ini, agar anak anak kita tidak terjerumus pada hal hal yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Categories: SAT RESKRIM

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *