Unit PPA Sat Reskrim Amankan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Published by admin on

Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Kamis tangggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Mako Polres Tana Toraja Unit PPA Polres Tana Toraja kembali melakukan Penahanan tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terhadap tersangka dilakukan penangkapan oleh Unit Buser di tempat persembunyian nya di Makassar setelah melarikan diri sejak bulan Juli 2019.

dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Buntu Burake Kel. Tond. Mamullu Kec. Rantetayo Kab.Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka R alias RAMMA’, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Buruh bangunan, terhadap korban AS, umur 14 Tahun, agama Islam, Pelajar Alamat Makale Kec. Makale Kab. Tana Toraja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 76/ VII/ 2019 / SPKT, tanggal 07 Juli 2019,

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyidik langsung melakukan penahanan dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Categories: SAT RESKRIM

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *