Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

TANA TORAJA — Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti, Briptu Roy Rano, melaksanakan kegiatan problem solving dan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Saluputti, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/SPKT/Polsek Saluputti/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel tanggal 26 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas mempertemukan para pihak yang terlibat, meliputi pelapor, korban, dan terduga pelaku, untuk dilakukan mediasi.
Melalui proses mediasi, para pihak diberikan pemahaman terkait penyelesaian permasalahan secara musyawarah guna memulihkan hubungan sosial.
Hasil mediasi menyepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara damai dengan saling memaafkan serta membuat surat pernyataan bersama, dan tidak melanjutkan proses hukum.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
0 Comments