Operasi GAKTIBLIN Tempat Hiburan Malam Wilayah Hukum Polres Tana Toraja

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat diwilayah hukum Polres Tana Toraja telah dilaksanakan giat Gaktiblin pada tempat rawan yang berpotensi terjadinya penyimpangan perilaku Anggota Polri dengan sasaran THM (tempat hiburan malam), Giat dipimpin oleh Kasi Propam Polres Tana Toraja IPTU DANIEL TAMBING, S.H. bersama dengan 6 (enam) personil Sipropam yang tercantum dalam Surat Perintah Kapolres Tana Toraja dengan nomor : SPRIN/366/XI/SIP.1.1/ 2022, tanggal 12 November 2022.

Dalam pelaksanaan giat tersebut personil mengawali kegiatan dengan menerima App dari Kasi Propam Kemudian pada pukul 21.15 wita melaksanakan patroli ke wilayah Mengkendek dan mendatangi kafe Elsa, kafe melona, Cafe mini, cafe papetio dan cafe Ok karoke selanjutnya pada pukul 23.00 melaksanakan patroli ke wilayah Makale dan mendatangi kafe Masagena dan Cafe siguntu.

Dalam kegiatan tersebut IPTU DANIEL TAMBING, S.H. memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik dan pengunjung cafe untuk selalu mengikuti aturan yang ada dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Bahwa setelah dilakukan patroli TIDAK ditemukan adanya anggota Polri yang berada di THM (tempat hiburan malam) dan ada beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki ijin usaha berdasarkan surat edaran bersama Dirjen Pariwisata dan Kapolri No. 04/EDR/XII/1988/ DAN SED/12/XII/1988 Tanggal 23 Desember 1988 Tentang ijin penyelenggaraan keramaian dan pertunjukan terbatas dibidang usaha.

Categories: PROPAM

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *