Kapolsek Saluputti Edukasi Pencegahan Kerumunan Pada Acara Adat Rambu Solo’

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekitar Pukul 14.40 Wita Kapolsek Saluputti Akp Martinus Pararuk dan Bhabinkamtibmas Wilayah Kec.Rembon Bripka Maxy Palan, Bripka Remska Palawa, melaksanakan Edukasi /Kordinasi Pencegahan Kerumunan terhadap akan berlangsungnya kegiatan pada hari selasa 09 Februari 2021 agar tidak berkumpul atau menghadirkan kerumunan banyak orang dalam rangka Acara Adat Rambu Solo’ Prosesi Pemakaman Almarhuma Sepriani Tatto’. di dusun Kande Api Lembang Sarapeang Kec. Rembon Kab. Tana Toraja.

Kegiatan Prosesi adat pemakaman tersebut rencana akan berlangsung pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021 sehingga Kapolsek Saluputti berkunjung ke tempat dimaksud, sebagai upaya persuasif agar kegiatan tersebut Mematuhi prokes yaitu 5 M demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti :
– Memakai Masker
– Menjaga Jarak Aman
– Mencuci tangan
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas.

Tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pemakaman yang mengundang banyak orang, jika himbauan tidak diindahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP

Atas upaya yang dilakukan tersebut pihak keluarga Atau Penanggu jawab bapak Fransiskus Sanda menyatakan akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah dan aparat kepolisian dan penanggungjawab giat menyampaikan bahwa acara rangkaian adat akan di gelar dalam bentuk Pembatasan / minimalisasi jumlah rombongan keluarga yang akan hadir dan akan mematuhi prokes.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *