Kapolsek Sangalla Bersama Personil Sosialisasi Tentang Aturan Muatan Mobil Truk dan penumpang

Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 09.00 Wita bertempat Jl.poros Sangalla Kel.Buntu Masakke Kec.Sangalla Kab.Tana Toraja
Kapolsek Sangalla Akp Yosep Dendang bersama dengan personil Polsek sangalla melaksanakan Sosialisasi Tentang Aturan Muat Penumpang Kepada Mobil Truk Yang selama ini memuat dan mengangkut penumpang baik yang akan melaksanakan Pesta Rambu Solo dan Pesta Rambu tuka’ dan kegiatan Kegiatan lainnya.
Sosialisasi tersebut menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolres Tanah Toraja dengan Aturan yaitu Mobil Truk Boleh membawa penumpang / orang hanya sebanyak 10 ( sepuluh ) orang dengan rincian yaitu 8 ( delapan ) orang di belakang dan 2 ( dua ) orang didepan dan untuk mobil mini bus yaitu memuat penumpang sebanyak 5 ( lima ) orang
Adapun kendaraan Roda 6 dan Roda 4 rincian yang mendapatkan teguran :
1. DP 8424 JB pengemudi Petrus
2. B 9823 UCB pengemudi Paskah
3. DP 8276 RH pengemudi Arianto
4. DP 8199 YZ pengemudi perdinan sambo
5. DP 8610 JB pengemudi Ose
6. DP 8941 JC pengemudi Herman
7. DP 8848 YZ pengemudi Wendy
Giat sosialisasi ini akan di laksanakan selama dua hari kedepan dan apabila setelah sosialisasi kemudian didapatkan pelanggaran tersebut di atas maka pihak kepolisian akan menindak tegas yaitu sanksi tilang akan diberlakukan kepada pelanggar.
0 Comments