Penindakan Humanis dan Terukur Ops Yustisi, 12 Remaja Tak Gunakan Masker Di Sanksi Nyanyi Lagu Kebangsaan

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Tana Toraja — Ratusan pelanggar Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid terjaring razia Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat yang dilaksanakan di poros jalan utama depan area pasar seni , Makale Tana Toraja pada hari Senin (14/09/2020) sore.

Sekitar pukul 16.00 wita, 50 personil gabungan Ops Yustisi yang terdiri dari personil Satpol PP Kab. Tana Toraja, Personil Polres Tana Toraja, Personil Kodim 1414 / Tator , dan Satgas Covid -19 Tana Toraja, melaksanakan operasi yustisi dalam bentuk razia pelanggaran protokoler kesehatan, khususnya penggunaan masker bagi pengguna jalan.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM turut mengikuti pelaksanaan operasi yustisi bersama dengan Wakil Ketua Satgas Covid Tana Toraja Erick Crystal Ranteallo.

Personil dari Polres Tana Toraja di komandoi oleh Kabag Ops Kompol Pither Marimbun, dan mengikut sertakan Padal Regu II Ipda Simon Layuk.

Razia Ops Yustisi yang dilaksanakan di jalan utama depan area pasar seni Makale, di sertai dengan langkah penindakan humanis dan terukur terhadap pelanggaran protokoler kesehatan.

Sebanyak 51 pengguna kendaraan yang di tindak dengan surat teguran, 97 lagi di tegur lisan, dan sebanyak 12 remaja terpaksa harus menyanyikan lagu kebangsaan sebagai sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan masker.

Dari 12 remaja yang disanksi menyanyikan lagu kebangsaan, 6 diantaranya menjalani sanksi tersebut di hadapan Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, 3 di depan Wakil Ketua Satgas Covid , Erick Crystal Ranteallo, dan 3 lagi bernyanyi di depan personil Kodim 1414 Tator.

Sebagai kompensasi atas sanksi yang di jalaninya, 12 remaja tersebut mendapatkan masker, sebagai pengingat pentingnya menggunakan masker saat ini.

Selain dari melakukan razia, petugas Ops Yustisi juga mensosialisasikan rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar protokoler kesehatan dengan menggunakan alat pengeras suara.

Berikut sanksi denda yang rencananya akan di terapkan, yaitu :

1. Perorangan
a. Teguran lisan atau tertulis
b. Kerja sosial atau gentar kebangsaan
c. Denda administrasi paling sedikit Rp. 25.000.- dan paling banyak Rp. 100.000.-

2. Pelaku usaha, Pengelola, penyelenggara atau Penanggung jawab tempat, acara dan fasilitas umum
a. Teguran lisan atau tertulis
b. Denda administrasi paling sedikit Rp. 50.000.- dan paling banyak Rp. 150.000
c. Penghentian sementara operasional usaha / keramaian
d. Pencabutan izin usaha / izin keramaian.

Sebagai informasi tambahan, tahap pertama Ops Yustisi akan berlangsung selama 10 hari, tahap ini merupakan tahapan sosialisasi, yang disertai dengan penindakan pelanggaran protokoler secara humanis dan terukur , seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan push up untuk kesehatan.

Tahap pertama Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat di agendakan berlangsung dari tanggal 14 s.d 23 September 2020.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *