Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Melaksanakan Mediasi Terhadap Permasalahan Keluarga Yang Terjadi Di Warga Binaan

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 wita Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Aipda M. Ilham melaksanakan mediasi atas permasalahan yang terjadi di dalam warga binaan di Dsn. Paku Lembang Paku Kec. Masanda Kabupaten Tana Toraja.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima oleh petugas Bhabinkamtibmas dari Kepala Lembang Paku terkait masalah perselisihan yang terjadi di warga Dusun Paku pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 antara Bpk Sambo Gau dengan mantan isteri nya Sdri Ratte Rahel Bugawan. Kedua belah pihak berhasil dipertemukan dan telah hadir di kantor Lembang Paku guna dilakukan mediasi dengan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari yang menyebabkan putusnya tali silaturahmi dan hubungan baik antara Sdr Sambo Gau dengan mantan isteri nya Sdri Ratte Rahel Bugawan terutama juga kepada anak-anaknya. Pertemuan musyawarah tersebut juga dihadiri boleh kepala dusun Paku bpk. M. Manapi, kepala RT. Tanete Dusun paku bpk. Marten Tolayuk.
Dalam pertemuan tersebut sdr Sambo mengakui telah berbuat salah dan meminta maaf karena telah mengancam sdri. Ratte Rahel Bugawan bersama anaknya dengan kata-kata dalam bahasa Toraja yang artinya “keluar kalian dari rumah ini, kalau tidak saya potong lehermu”. Atas kejadian tersebut sdri Ratte Rahel Bugawan merasa resah dan sangat khawatir sehingga mereka sempat mengungsi kerumah keluarganya.
Berdasarkan keterangan kedua belah pihak permasalahan tersebut dipicu menyangkut hak-hak dan harta yang telah diberikan boleh sdr Sambo kepada isteri dan anaknya setelah ada keputusan perceraian, namun sdr. Sambo ingin kembali tinggal dirumah itu dan menebang pohon jati yang berada dalam lahan kebun yang sudah sepakati diberikan kepada isterinya. Setelah mediasi dilakukan kedua belah pihak menyadari untuk sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Surat Pernyataan yang harus dipatuhi dan dipedomani oleh kedua belah pihak.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *