Polsek Mengkendek Lakukan Mediasi Kasus Pengrusakan Melalui Lumbung Kemitraan

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 29 mei 2020 bertempat di kantor Polsek Mengkendek kapolsek mengkendek Iptu Yohanis Mundi,SH Bersama Ka Spk A Aiptu Yacobus Sitilan dan Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Aipda Amos Manda melaksanakan mediasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan /penebangan pohon cendana yang tumbuh di pematang batas sawah kedua belah pihak yang di tanam oleh lel.sa’bara’ dan di rusak dan ditebang oleh lel.Susanto pada hari rabu tanggal 27 mei 2020 sekitar pukul .16.00 wita yang bertempat di Bawan kel.mebali kec.mengkendek kab.tana toraja.

Adapun hasil perdamaian kedua belah 1.pihak II (kedua) menyadari perbuatanya dan mengaku salah dan tidak akan mengulaggi lagi perbuatanya yang melanggar hukum atas kekeliruan saya menebang pohon cendana pada batas yang di tanam di pematang sawah (pihak I)dan tidak membuat permasalahan baru yang bersipat kriminal dan apabila pohon tersebut tidak tumbuh lagi maka pihak pemilik sawah (pihak I)berhak untuk meremajakan pohon tersebut pada batas sawah miliknya.
2.Pihak (pertama I) dan Pihak (Kedua II) saling memaafkan dan tidak akan dendam di kemudian hari

Dalam mediasi tsb, telah diambil kesepakatan antara kedua belah pihak sepakat untuk damai secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak mana pun kemudian kedua belah pihak membuat pernyataan damai .


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *