Dua orang tersangka dilimpahkan Sat Res Narkoba Polres Tator ke Kejari Makale, ini Himbauan Kasat Narkoba

Published by admin on

Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Sat Res Narkoba Polres Tator Limpahkan 2 orang tersangkanya ke JPU Kejari Makale setelah dinyatakan P21 pada Rabu ini (11/12/2019).

Tersangka yang berinisial YS dan satunya lagi berinisial AC di limpahkan ke kejaksaan lantaran di duga kuat telah melakukan perkara pidana penyalahgunaan Narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/15/VIII/2019/SPKT Tanggal 23 Agustus 2019.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU A.n. Margaretha R. Paturu’, S.H dan Umarul Faruq, S.H.

Kasat Narkoba Polres Tator AKP. Abner Sitorus saat di konfirmasi mengatakan bahwa kedua tersangkanya ini tertangkap tangan tanpa hak memiliki 30 puluh sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis shabu-shabu.

” TKP nya di Kampung Panga Kel. Batan Kec. Kesu Kab. Toraja Utara, saat itu penangkapan tersangka YS dan AC ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan di duga telah mengedarkan shabu – shabu di wilayah kab. Toraja Utara “. Kata Abner Sitorus.

Nasib dari YS dan AC kini berada di hujung palu Hakim Pengadilan Negeri Makale, keduanya terancam pidana minimal 4 tahun penjara hingga ancaman pidana 20 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

” Saya yakin tidak ada satupun orang yang menginginkan hidup dibalik jeruji, itu hidup yang sangat berat, mari jadikan ini sebagai pembelajaran, hindari penggunaan Narkotika demi hari hari yang bebas, jika ada oknum yang menawarkan Narkoba dirimu maka saat itu pula bayangkanlah dirimu berada di balik dinginnya jeruji penjara “. Himbau Abner Sitorus menutup keterangannya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *