Kapolsek Saluputti Pimpin Mediasi Warga Melalui Lumbung Kemitraan

Published by admin on

Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Sabtu Tanggal 02 November 2019, Bpk Kapolsek Saluputti bersama Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti aiptu Joni dan Bripka SAR. I PERDINAN mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Polsek Saluputti melalui lumbung kemitraan Polisi sehubungan dengan kasus penganiayaan bertempat di lembang Saluboronan Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja .

Adapun kronologis kejadian tersebut yakni bahwa pada hari sabtu tanggal 02 November 2019 pukul 09.00 wita, Terlapor Lel. Marthen Rembon Palayuk bersama dengan Lel. SUSANDRI TOLAYUK di sungai saluboronan sedang mengambil pasir dengan cara di sedot menggunakan mesin dan tanpa diduga terlapor melempar pelapor dengan menggunakan stang dongkrak yang berakibat pelapor mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri.
Pelapor tak terima atas kejadian tersebut kemudian di lapor ke Polsek Saluputti.

Dalam kasus tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau damai dengan alasan Terlapor adalah ayah kandung dari pelapor kemudian kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan damai di Polsek Saluputti.

Adapun isi surat pernyataan damai tersebut yaitu:
1.Bahwa pihak I (pertama) mengakui kesalahan yang telah diperbuat terhadap pihak II (kedua) dan berjanji tidak mengulangnya lagi.
2.Bahwa pihak ke dua ( II ) akan mencabut laporan / pengaduan yang di sampaikan di polsek Saluputti.
3.Bahwa Pelaku / pihak I (pertama) dan korban / pihak II saling memaafkan dan tidak dendam.

Maka sehubungan dengan masalah tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak untuk
memegang teguh dan mengingat surat pernyataan damai yang telah dibuat dan ditandatangani dan apabila pihak pertama ( I ) tidak menepati/melanggar perjanjian maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *