Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Laksanakan Mediasi Sengketa Tanah di Lembang Randanan

TANA TORAJA — Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek, Brigpol Silvester S. Mangguali, SH, melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa tanah di Aula Kantor Lembang Randanan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kegiatan mediasi dilaksanakan berdasarkan undangan Pemerintah Lembang Randanan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, yakni pihak keluarga almarhum Ne’ Poni bersama Gereja Katolik Paroki Santo Yohanes Rasul Minanga sebagai pihak pertama, serta keluarga almarhum Ne’ Kodi dkk sebagai pihak kedua.
Permasalahan bermula dari rencana pembangunan gereja oleh pihak Paroki di lokasi yang dianggap sebagai situs sejarah berdirinya gereja pertama pada tahun 1953. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pihak kedua yang mengklaim kepemilikan tanah sebagai hasil upah kerja leluhur mereka.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Setelah dilakukan pembahasan selama kurang lebih lima jam, pihak kedua belum dapat memberikan data yang valid terkait kepemilikan tanah yang dimaksud.
Sebagai hasil mediasi, disepakati bahwa kedua belah pihak diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi bukti dan keterangan yang valid hingga tanggal 16 April 2026 di Kantor Lembang Randanan.
Selanjutnya, akan dilaksanakan pertemuan lanjutan pada tanggal 20 April 2026 guna mengambil keputusan bersama berdasarkan data yang telah disampaikan.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
0 Comments