MEDIASI PERMASALAHAN SENGKETA TANAH DI LEMBANG SIMBUANG
Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di aula kantor lembang simbuang Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja telah berlangsung giat Mediasi permasalahan Lokasi yang diratakan (dirantei) oleh pihak keluarga Alm. puang Kapala Rante Allo di Tombang Kampung Marintang Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja yang mana hal tersebut ditentang oleh masyarakat adat simbuang dengan alasan bahwa lokasi tersebut adalah tanah leluhur nenek moyang mereka (Batu Ariri). Bahwa aksi menentang kegiatan yang dilakukan oleh pihak keluarga Alm. puang Rante Allo tersebut dituangkan oleh masyarakat adat simbuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 30 September 2024 dan ditanda tangani oleh Sdr. S. Sandale sebagai perwakilan.
Bahwa dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Lembang Simbuang Matius Kudi’ Lawatta, pihak dari BPL D.D Mangalla’, pihak masyarakat adat simbuang yang terdiri dari Kepala dusun, Ketua hakim adat simbuang, Ketua RT, RW dan perwakilan masyarakat simbuang, namun dari pihak Keluarga Alm. puang kapala Rante Allo tidak ada yang hadir.
Dalam pertemuan mediasi tersebut tidak ada keputusan bersama yang diambil mengingat pihak dari Alm. Puang Rante Allo tidak ada yang hadir, selanjutnya Kepala Lembang simbuang menyampaikan bahwa dari pihak pemerintah lembang simbuang kedepannya akan tetap mengambil langkah-langkah pendekatan secara kekeluargaan kepada kedua belah pihak untuk mengatur waktu yang tepat dilakukannya pertemuan mediasi.
Selama kegiatan berlangsung dilakukan pengamanan dan monitoring dari personil polsek mengkendek, dan dilakukan juga pengecekan terhadap objek/lokasi yang dipermasalahkan.
0 Comments