Dihari ke 2, 93 Pengendara Terjaring Ops Zebra, kali ini Pelanggaran didominasi oleh Pengendara yang Tidak Bawa SIM dan STNK

Published by admin on

Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Hari kedua Ops Zebra 2019, Aparat Pelaksana Operasi menjaring 93 pelanggaran, rinciannya adalah 77 pelanggar yang ditindak dengan tilang dan 16 pelanggar yang di ganjar dengan surat teguran, data ini di peroleh dari Sat lantas Polres Tana Toraja, Rabu ( 23/10/2019).

Informasi lanjut yang diperoleh dari Sat Lantas, Operasi yang berlangsung di Jl. Merdeka Getengan Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja dipimpin oleh Kasat Lantas AKP. A. Tanri Abeng menghasilkan 62 Penindakan, sementara operasi di Jl. Poros bolu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit. Lantas Rantepao. Iptu Puji Jatmika menghasilkan 31 Penindakan.

” Dari 62 pelanggar yang di tindak hasil dari Operasi yang dilaksanakan di …., 52 diantaranya di tindak dengan tilang, dan 10 pelanggar lainnya diganjar dengan surat teguran “. Ungkap A. Tanri Abeng.

Sementara itu operasi yang dilaksanakan di karassik Kab. Toraja Utara kata A. Tanri Abeng, dari 31 pelanggar yang terjaring, 25 diantaranya ditindak dengan tilang dan 6 pelanggar yang di ganjar dengan surat teguran.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari Sat Lantas Polres Tator menyebutkan bahwa secara umum dominasi pelanggaran yang ditindak hari ini Kamis ( 24/10/2019) meliputi, 12 pelanggaran pengendara tidak membawa SIM, 15 pelanggar tidak memiliki SIM, dan 12 Pelanggar yang tidak dapat menunjukkan STNK.

” Sementara di hari ke 2 operasi ini, masih terdapat 13 pelanggar yang ditindak tilang karena tidak menggunakan helm “. Kata AKP. A. Tanri Abeng.

Seperti halnya dihari pertama, AKP. A. Tanri Abeng selaku Kasat Lantas Polres Tana Toraja kembali menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk memperhatikan
sasaran dari Operasi Zebra 2019, yang diantaranya meliputi :


– Kelengkapan kendaraan dan pengemudi.
– Penggunaan HP saat berkendara.
– Pelanggaran rambu rambu lalu lintas.
– Penggunaan Helm SNI saat berkendara.
– Larangan berkendara saat dibawah pengaruh alkohol.
– Larangan berkendara di bawah umur.
– Larangan Penggunaan Knalpot Bising / racing.
– Larangan ugal ugalan dijalan raya saat berkendara.

Diakhir konfirmasinya, A. Tanri Abeng tetap berharap pada operasi zebra yang berlangsung saat ini mampu menekan kecendrungan sikap dari pengendara yang masih mengabaikan keselamatannya sendiri.

Categories: SAT LANTAS

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *