Aipda Riswan Sosialisasikan Prosedur Izin Keramaian di Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek

Lembang Buntu Tangti, 31 Maret 2026 – Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek, Aipda Riswan, melaksanakan sambang di wilayah binaannya, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warga serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Riswan menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada warga setempat. Selain itu, ia juga mengingatkan warga mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mengurus izin keramaian di Polsek Mengkendek. Ia menjelaskan prosedur yang diperlukan untuk mengajukan izin keramaian guna memastikan bahwa setiap acara yang melibatkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib.
Kegiatan sambang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses administratif dan keamanan, serta mempererat hubungan antara Polri dan warga dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Laporan oleh:
Aipda Riswan
Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek
0 Comments