Sengketa Tanah Buttu Limbong Diselesaikan Lewat Mediasi, Polisi Hadir

Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, personil Polsek Saluputti menghadiri kegiatan mediasi sengketa tanah yang digelar di kantor Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. Mediasi dipimpin oleh Hakim Pendamai Lembang Buttu Limbong, Teka Pongmanapa’.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lembang Buttu Limbong Lukas Sa’pangallo, Ps. Kanit Reskrim Polsek Saluputti Aipda Saran Tonapa, S.H, Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Bripka J. Silaban, Briptu Andre Bayu S., S.H, dan Briptu Frans Roy, S.H. Serta kedua belah pihak yang bersengketa, pelapor Jesaja Sarita dan terlapor Marru, beserta juru bicara masing-masing.
Dalam mediasi tersebut, hakim pendamai memutuskan bahwa tanah yang diserobot tetap digarap oleh pihak pelapor. Pihak terlapor dilarang menggarap tanah atau sawah yang menjadi objek sengketa. Apabila pihak terlapor tidak menerima hasil mediasi, mereka dapat mengajukan perdata ke pengadilan.
Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti mengimbau kedua belah pihak agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Kegiatan mediasi berlangsung hingga pukul 14.30 Wita.
0 Comments