habinkamtibmas Bonggakaradeng Sukses Mediasi Perselisihan Tanah Antara Dua Pihak di Tana Toraja

Published by admin on

Tana Toraja, 03 Februari 2026 – Sebuah upaya mediasi yang sukses dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng, Brigpol Mahmud Tiku Kanan, yang didampingi oleh Ketua Hakim Adat Pendamai, Yusuf Tanri Goa, bersama anggota dan saksi masyarakat, di Aula Kantor Lembang Rano Timur, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja, pada Rabu (03/02/2026) pukul 11.00 Wita. Mediasi ini menyelesaikan sengketa tanah yang telah memicu ketegangan antara dua pihak, yaitu Indo Juma (60) dan Yosef Minggu (50), yang masing-masing memiliki klaim terhadap tanah yang terletak di Dusun Panawang, Lem. Rumandan.

Proses mediasi ini melibatkan kedua belah pihak yang masing-masing hadir dengan perwakilan dan saksi, serta dihadiri oleh masyarakat setempat. Pihak pertama, Indo Juma, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sementara pihak kedua, Yosef Minggu, yang merupakan seorang PNS dan guru, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga almarhum Dullah, yang memiliki hubungan saudara dengan pihak pertama.

Kronologi masalah ini bermula ketika pihak kedua, Yosef Minggu, melarang tanah tersebut untuk dijual oleh almarhum Dullah, yang merupakan saudara dari pihak pertama. Meskipun demikian, pihak kedua beberapa tahun kemudian kembali menggarap tanah tersebut dengan alasan hubungan kekerabatan. Namun, pihak pertama juga mengerjakan tanah tersebut karena merasa bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga dari ibu almarhum Dullah. Perbedaan klaim atas tanah ini akhirnya memicu sengketa yang berlarut-larut.

Beruntung, mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dan tokoh adat ini berhasil menghasilkan keputusan damai. Dalam pertemuan tersebut, pihak kedua dan pihak pertama sepakat bahwa tanah sengketa tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk perbaikan kuburan almarhum Dullah dan orang tua almarhum. Keputusan ini mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal dan keharmonisan yang dianut oleh masyarakat adat di Tana Toraja.

Brigpol Mahmud Tiku Kanan, selaku Bhabinkamtibmas yang memimpin proses mediasi, mengungkapkan bahwa tujuan dari mediasi ini adalah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. “Sebagai aparat keamanan, kami berkomitmen untuk mendukung penyelesaian sengketa melalui proses yang damai, tanpa kekerasan,” ujar Brigpol Mahmud.

Keputusan ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum terkait kepemilikan tanah, tetapi juga mempererat hubungan antarwarga dengan mengutamakan nilai-nilai sosial dan budaya yang dihormati di Tana Toraja. Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut menyatakan rasa syukur atas keberhasilan penyelesaian sengketa ini dan berharap agar situasi serupa dapat diselesaikan dengan cara yang damai di masa depan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *