Sengketa Tanah di Mengkendek Dimediasi, Polisi dan Hakim Adat Turun Tangan

TANA TORAJA – Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek, Brigpol Silvester S. Mangguali, S.H, melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan tanah di wilayah binaan yang berlokasi di RT Binduk, Dusun Garampa’, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian konflik secara musyawarah dan kekeluargaan. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Tengan, Ibu Adolfina Donna Tokko, S.H, Hakim Adat Pendamai Kelurahan Tengan, Bapak Simon Batara, beserta anggota, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut yakni Hans Batara Randa (47), seorang PNS, warga Karerang, Kelurahan Tengan, selaku pihak pertama, dan Dedy (46), wiraswasta, warga Binduk, Dusun Garampa’, Kelurahan Tengan, selaku pihak kedua.
Berdasarkan kronologis kejadian, permasalahan bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat pihak pertama mendatangi Kantor Kelurahan Tengan untuk menyampaikan keberatan terhadap objek tanah yang terletak di KM 6, RT Binduk, Dusun Garampa’. Keberatan tersebut muncul karena pihak kedua tengah mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PRONA, sementara pihak pertama mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan mengambil langkah cepat dengan mengundang Bhabinkamtibmas, hakim adat pendamai, serta kedua belah pihak guna dilakukan mediasi di aula Kantor Kelurahan Tengan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sama-sama menyatakan klaim kepemilikan atas objek tanah dimaksud. Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan mengajukan proses sertifikasi tanah sebelum status kepemilikan objek tanah tersebut memiliki kejelasan hukum.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu, dengan melakukan dialog secara terbuka dan dari hati ke hati guna mencari solusi terbaik serta menentukan pemilik sah atas objek tanah tersebut.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan sinergi yang baik antara kepolisian, pemerintah kelurahan, lembaga adat, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.
0 Comments