Adu Klaim Tanah Panas di Marinding, Hakim Pendamai Putuskan Solusi Tak Terduga

Tana Toraja — Senin, 8 Desember 2025. Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terlihat di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Sekitar pukul 09.00 WITA, Bhabinkamtibmas Aiptu Amos Manda bersama Kepala Dusun Alloan Malimongan, Simon Sodik, serta Hakim Pendamai, menggelar mediasi terkait sengketa batas tanah antara dua warga setempat.
Mediasi tersebut mempertemukan dua pihak yang berselisih, yakni Sdra. Pak Dumak sebagai pihak pertama dan Sdra. Pong So’tandung sebagai pihak kedua. Keduanya sama-sama mengklaim bahwa lokasi yang disengketakan merupakan tanah milik masing-masing.
Meski sempat terjadi perbedaan pendapat, proses mediasi berlangsung kondusif. Hakim pendamai kemudian memimpin jalannya pencarian solusi secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan masing-masing pihak.
Setelah melalui dialog intensif, mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Hakim pendamai memutuskan bahwa tanah yang dipersengketakan dibagi dua, dan kedua belah pihak menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Sebagai tindak lanjut, hakim pendamai dan kepala dusun, didampingi langsung oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Amos Manda, turun ke lokasi sengketa untuk melakukan pemasangan patok batas tanah sesuai hasil kesepakatan. Pemasangan batas ini dianggap sebagai langkah konkret untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Amos Manda juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengajak masyarakat untuk terus menjaga suasana aman, rukun, dan tertib demi kondusifitas wilayah Lembang Marinding.
Kegiatan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian konflik melalui pendekatan kekeluargaan dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
0 Comments