Babi Jadi Saksi Damai, Warga Kurra Pilih Hukum Adat daripada Jalur Hukum

Published by admin on

Tana Toraja, 27 Oktober 2025 – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Senin (27/10/2025) pukul 10.00 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Aipda Nataniel Malolo Tombi memediasi dua warga yang terlibat pertikaian di Kantor Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Mediasi tersebut digelar setelah adanya perselisihan antara Lelaki Simon Pallo (pelapor) dan Lelaki Yunus Sangga (terlapor). Perselisihan bermula dari ucapan kasar yang diutarakan Yunus Sangga kepada Simon Pallo, hingga menimbulkan keberatan dari pihak pelapor.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh Camat Kurra, tokoh adat pendamai, keluarga kedua belah pihak, serta perwakilan masyarakat setempat. Dalam suasana musyawarah dan kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur adat.

Berdasarkan hasil mediasi, terlapor Lel. Yunus Sangga menerima sanksi adat berupa pemotongan satu ekor babi, dengan biaya pelaksanaan yang turut dibantu seperempatnya oleh pihak pelapor. Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan damai, serta berjanji untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum kepolisian.

Dalam keterangannya, Aipda Nataniel Malolo Tombi menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan adat merupakan bentuk kearifan lokal yang masih dijaga masyarakat Toraja. “Yang terpenting adalah terciptanya perdamaian dan hubungan baik antarwarga. Dengan jalan musyawarah seperti ini, suasana aman dan kondusif dapat terus terjaga,” ujarnya.

Dengan selesainya mediasi ini, masyarakat Kecamatan Kurra berharap kejadian serupa tidak terulang, dan nilai-nilai adat, persaudaraan, serta saling menghormati tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial di Tana Toraja.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *