Restorative Justice Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Tanah di Tana Toraja

Tana Toraja, 15 Oktober 2025 — Pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita, di Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, telah berlangsung pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Lembang dan Lembaga Adat setempat terkait sengketa batas tanah dan dugaan pengrusakan tanaman.
Pertemuan dihadiri oleh pelapor Ambe Do’se, terlapor Ambe Bongga dan Duma, serta Kepala Dusun Baya dan Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti, Briptu Roy Rano. Mediasi ini mengedepankan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif), yang menitikberatkan pada penyelesaian secara kekeluargaan, memulihkan hubungan sosial, dan menjaga perdamaian antarwarga.
Selama proses mediasi, suasana berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi. Pemerintah Lembang dan Lembaga Adat kemudian memberikan pertimbangan dan keputusan sesuai dengan adat setempat.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan berkomitmen menjaga keharmonisan antarwarga. Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama dan disaksikan oleh Pemerintah Lembang, Lembaga Adat, dan Bhabinkamtibmas.
Kegiatan ini menjadi contoh keberhasilan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan pendekatan restorative justice, yang diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Lembang Sesesalu tetap kondusif.
0 Comments