Knalpot Brong Bikin Resah, Polisi Bertindak Tegas di Makale

Published by admin on

Spread the love

Tana Toraja, 14 Agustus 2025 — Dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, Regu 2 Satlantas Polres Tana Toraja menggelar patroli penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong/racing di wilayah seputaran Kota Makale, Kamis malam (14/08/2025) mulai pukul 20.00 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Irwanto, S.H., bersama personel Regu 2 Satlantas, yakni Aipda Syukri Rahman, Aipda Yanril AB, Bripka Sima Somalinggi, Brigpol Eko Harianto, dan Brigpol Ivan Darmawan. Mereka melaksanakan patroli sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pengguna kendaraan bermotor, khususnya pemilik kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam imbauannya, petugas menekankan bahwa penggunaan knalpot brong/racing melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1), karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kami lakukan penertiban demi keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya. Suara bising dari knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP A.M. Yusuf, S.H., M.Si.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat dukungan dari masyarakat, khususnya pengguna jalan yang mendambakan lalu lintas yang tertib dan nyaman.

Categories: SAT LANTAS

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *