Problem Solving Humanis! Polisi Selesaikan Kasus di Pos Kamling Tanpa Proses Hukum

Published by admin on

Spread the love

Tana Toraja – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Makale Bripka Frits Alexander Lioso, S.H. melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terhadap kasus pengrusakan jadwal piket ronda di Pos Kamling RT Karasik, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, pada Kamis (14/8/2025) pukul 11.00 WITA.

Kasus ini melibatkan dua warga setempat, yakni:

  • Lk. YM (55 tahun), selaku Ketua RT Karasik

  • Terduga pelaku: T (51 tahun), seorang petani yang tinggal bertetangga dengan pelapor

Kejadian pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, saat masyarakat tengah menjalankan tugas ronda malam. Pelaku diduga merusak jadwal piket yang terpasang di Pos Kamling, yang memicu kemarahan warga karena kejadian serupa telah berulang, ditambah kebiasaannya berteriak saat melewati pos ronda.

Atas laporan warga, Ketua RT Karasik segera menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku. Bripka Frits kemudian menyambangi rumah terduga pelaku bersama pihak RT, dan melakukan mediasi.

Setelah diberikan pemahaman oleh Bhabinkamtibmas mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, terduga pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua RT, disaksikan oleh warga. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Problem solving ini kami tempuh agar tidak berkembang menjadi konflik. Pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas dalam menyelesaikan masalah antar warga,” ungkap Bripka Frits Alexander.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan, mengingat keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.

Categories: POLSEK MAKALE

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *