Bhabinkamtibmas Polsek Makale bersama Lurah Bombongan, Babinsa dan Hakim adat Pendamai Melakukan Mediasi Problem solving

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Jum’at, tanggal 13 Desember 2024 pukul 09.07 wita, Bhabinkamtibmas Polsek Makale AIPDA SYAHARUDDIN, SE bersama Lurah Bombongan Hj RAMLAH, SE, Babinsa Koramil 01 Makale Serda Cristianto dan Hakim adat Pendamai C.T. Tandingan Melakukan Mediasi Problem solving yg dipimpin oleh Camat Makale Fius Minggu, SH, MSi di Aula Kantor Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

Giat tersebut dilaksanakan karna adanya aduan keluarga Kurniawan Abd Wahab di kantor kelurahan Bombongan bahwa SPPT PBB milik org tuanya atas nama MARAUNA yang terletak di Jln. Sida Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja telah diubah menjadi atas nama MADDI LAU yang merupakan nama org tua dari keluarga Syarifuddin pada tahun 2006 yang mana sebelumnya dari Tahun 1989 sampai Tahun 2005 masih atas nama Orang tuanya(MARAUNA).

Dalam proses mediasi tersebut tidak ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak dan masing2 mengklaim bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik orang tuanya sehingga Hakim adat Pendamai menyimpulkan sbb :

1. Masalah tergantinya nama SPPT PBB supaya dicari arsip Pengusulan Perubahannya;

2. Persoalan tanah tersebut dikembalikan ke kedua belah pihak untuk dibicarakan dalam lingkup kekeluargaan.

Categories: POLSEK MAKALE

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *