Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla penyuluhan tentang perlindungan anak di SDN 3 Sangalla Selatan
Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekitar pukul 07.30 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Aipda Jimmy Simbo, SH melaksanakan penyuluhan tentang perlindungan anak ( Hak dan Kewajiban anak ) di SDN 3 Sangalla Selatan dan TKN 1 Sangalla Selatan di Lembang Raru Sibunuan Kec. Sangalla Selatan dengan materi
I. Hak Anak yg dilindungi :
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. Penyalahgunaan dalam dunia politik/ tidak ikut dalam kampanye politik bagi anak dibawah umur. II. Kewajiban setiap anak :
Setiap anak berkewajiban untuk :
1. menghormati orang tua, wali, dan guru;
2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Giat penyuluhan mendapat apresiasi dari pihak sekolah guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama dalam memberikan rasa aman kepada anak anak dan menghadapi Pilkada tahun 2024. Giat berjalan aman.
0 Comments