Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek mediasi bersama Hakim adat Pendamai

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja – Jumat tanggal 6 September 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Silvester S. Mangguali, SH melaksanakan mediasi permasalahan bersama hakim adat Pendamai di aula kelurahan Tengan kepada warga binaan yang berselisih mengenai batas dan pengelolaan tanah yang letaknya di Rt. Kombong,Lingkungan Pangulu,Kelurahan Tengan,Kec. Mengkendek Kab.Tana Toraja.

 

Dalam kegiatan mediasi yang dilaksanakan tersebut yakni warga atas nama keluarga Benyamin Belosomba dengan keluarga Lukas Palallung dan di hadiri oleh Lurah Tengan, Ketua Hakim ada pendamai Kelurahan Tengan Drs. Simon Batara,Drs. Langosa Palebangan, dan Y.L. Sombolinggi dan masing-masing keluarga kedua belah pihak yang berselisih.Pada Kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan arahan kamtibmas sebelum melaksanakan Mediasi dan saat pelaksanaan berjalan objek tanah dan tanaman yang menjadi objek di tinjau langsung ke lokasi dan ditentukan langsung batas yang akan diolah dan kedua belah pihak menerima bersama dengan keluarga dan melalui proses mediasi tersebut dicantumkan surat pernyataan yang telah disepakati dalam proses mediasi yaitu tanah tersebut dikembalikan ke tongkonan yang terkait dan hak kelolah dibagi rata antara keluarga Benyamin Belosomba dengan keluarga Lukas Palallung dan dibuatkan dalam surat dan ditandangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Hakim adat Pendamai,saksi dan Lurah Tengan Darnoto T. Palindang, SE. dokumen terlampir.

 

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *