Bhabinkamtibmas Polsek Makale menghadiri kegiatan mediasi di wilayah binaan
Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Makale Aipda Herman Pamaru bersama Kanit Reskrim Polsek Makale, Babinsa mengikuti giat mediasi permasalahan penebangan kayu yang di tebang tanpa sepengetahuan pemilik antara pelapor Martha Pusparini Batara dengan Keluarga Ne’ Songga sebagai terlapor di aulah kantor Lembang Lea ,Kec.Makale, Kab.Tana Toraja.
Bahwa pihak pelapor Martha Pusparani mengklaim bahwa sebidang tanah yang terletak di di lingkungan pangleon adalah milik turun temurun dari nenek moyangnya dan tanah tersebut terdapat beberapa pohon kayu ( Buangin) yang dahulu di tanam oleh orang tuanya Zeth Bunga Batara yang di tebang oleh keluarga Ne’Songga pada tanggal 24 Agustus 2024 untuk pembuatan rumah tanpa ijin sehingga pihak pelapor meminta untuk pengerjaan kayu tersebut sementara di hentikan dan di lakukan mediasi untuk penyelesaian masalah namun dalam mediasi tersebut pihak terlapor juga mengklaim bahwa tanah dan tanaman yang ada pada tanah tersebut adalah miliknya sehingga tidak tercapai kesepakatan sehingga kedua belah pihak akan menempuh jalur perdata.
0 Comments