Bhabinkamtibmas Polsek Makale bersama Lurah Batupapan, Babinsa dan Hakim adat Pendamai Melakukan Mediasi

Polrestanatoraja.com – Rabu, tanggal 15 Mei 2024 pukul 10.07 wita, Bhabinkamtibmas polsek Makale AIPDA SYAHARUDDIN bersama Lurah Batupapan Roylianto, SE, Babinsa Koramil 01 Makale Serda Abd Rahman,dan Ketua Hakim Adat Pendamai Kelurahan Batupapan Siampa Sanda Padang Melakukan Mediasi Problem solving Masyarakat yang berselisih paham di aula kantor kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.
Adapun penyebab perselisihan adalah adanya Per. Triyanti Bamba Allo hendak mendirikan rumah panggung di atas tanah Tongkonan tepatnya di Tongkonan sisiran Lingkungan Tombang Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale yang mana pihak yg selaku Penanggung jawab tongkonan(Mathius Sampe Tolek) tidak memberikan Izin untuk membangun rumah ditempat tersebut, namun setelah dilakukan Pertemuan/ upaya Problem solving maka kedua belah Pihak berdamai dengan keputusan sbb :
1. Pihak Triyanti Bamba Allo TDK diperkenankan mendirikan rumah ditempat semula namun diberikan tempat di samping rumah Yuliana Sattu alias Mama Ai.
2. Pihak Penggugat Mathius Sampe Tolek berhak kembali menggarap tanah sebelumnya yg hendak di tempati Triyanti Bamba Allo.
Selanjutnya Seluruh pihak termasuk Bhabinkamtibmas meninjau Lokasi dan sekaligus memberikan tanda batas tanah berupa patok kayu yg diberikan Oleh Pihak Tongkonan Sisiran kepada pihak Triyanti Bamba Allo untuk dibanguni rumah di atasnya.
Kemudian kedua belah pihak membubuhi tanda tangan beserta Hakim pendamai dan Lurah Batupapan selaku Pemerintah setempat.
0 Comments