Bhabinkamtibmas bersama kepala Lembang dan Hakim Adat Pendamai mediasi sengketan tanah (persawahan)

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Bhabinkamtibmas Bripka Markus Nopin bersama Kepala Lembang dan Hakim Adat Pendamai melaksanakan mediasi sengketa Tanah basa (persawahan) bertempat di Lembang Simbuang Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja

Bahwa sawah yang menjadi objek sengketa tersebut terdiri dari 2 (dua) petak yang selama ini di kelolah bersama secara bergantian antara keluarga Pong Birro alias nenek Sambai’ dengan Nenek Gettung namun di tahun ini giliran Keluarga Nenek Gettung menggarap dan di larang oleh keluarga Pong Birro alias nenek Sambai’ dengan alasan bahwa sawah tersebut akan di kelola selama-lamanya karena bagian warisan dari Puang Sesa Bonde kepada Pong Birro alias nenek sambai’ dan keluarga Nenek Gettung tidak berhak atas sawah tersebut karena antara Pong Birro dengan nenek Gettung tidak satu bapak namun satu ibu dan lokasi tersebut berasal dari bapak nenek Birro alias nenek sambai’.

Dari hasil keputusan bersama bahwa lokasi yang menjadi objek tersebut akan di lanjutkan ke tingkat pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim dengan catatan pertimbangan keamanan bahwa objek sengketa tersebut tidak boleh kedua belah pihak menggarap sampai ada keputusan pengadilan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *