Jalan Amblas akibat Tanah Longsor di Poros Kecamatan Rantetayo

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita, Personil Polsek Saluputti yang dipimpin oleh Kapolsek Saluputti IPTU Agustinus Lallo, SH bersama Lurah Rantetayo Marthen Talling mendatangi TKP bencana alam tanah longsor/jalan amblas yang bertempat di Lingk. Tina’, Kel. Rantetayo, Kec. Rantetayo, Kab. Tana Toraja tepatnya di perbatasan Kab. Tator dengan Kab. Torut.

Bahwa jalan poros tersebut menghubungkan antara Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dengan Kec. Denpina, Kab. Toraja Utara.

Bahwa bencana alam tanah longsor/Jalan amblas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi dengan waktu yang lama sehingga mengakibatkan jalan poros tersebut mengalami longsor dan amblas dengan panjang sekitar 30 Meter.

Saat ini akses jalan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan R2 namun tidak dapat dilewati oleh kendaraan R4.

Adapun akses jalan alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan yakni melalui jalur Lembang Kapolang Kec. Denpina Kab. Torut – Kampung Dulang – Lembang Madandan Kab. Tana Toraja.

Dalam kejadian tersebut terdapat 1 (satu) unit rumah kios milik Lel. Deki Ampulembang, Umur 34 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Alamat Lingk. Tina’, Kel. Rantetayo, Kec. Rantetayo, Kab. Tana Toraja yang terseret arus longsor sehingga mengalami kerusakan,namun pada saat kejadian rumah kios tersebut dalam keadaan kosong (Sudah tidak dihuni oleh Pemiliknya).

Bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian materil -+ Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *