PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS ASUSILA DAN PENCURIAN
Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Kapolres Tana Toraja AKBP Malapa Malacoppo, S.H., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Sat Reskrim di Ruang Loby Mapolres Tana Toraja
Adapun kasus yang di Release yaitu :
1. Pelaku Kekerasan Seksual yang sempat viral dimedia sosial dimana pelaku merekam bagian kemaluan korban dengan cara mengambil gambar dibawah rok korban saat sedang transaksi di kasir dan terekam CCTV mini market kemudian viral di media sosial
Terhadap Tersangka inisial MM dikenakan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta) Rupiah
2. Pelaku Pencurian yang meresahkan warga ( khususnya para pedagang dan pemilik toko di pasar sentral Makale )
Terhadap tersangka inisial MC dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (3) Pencurian pada malam hari pada ruang tertutup dangan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Kegiatan Press Release di hadiri oleh rekan Wartawan dari media TV, Online dan Media Cetak
0 Comments