Bhabinkamtibmas melakukan Problem Solving kepada warga binaan

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Kamis tanggal 1 Februari 2024 pukul 09.15 Wita Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek BRIGPOL SILVESTER S. MANGGUALI, SH Melaksanakan Problem Solving kepada warga binaan yang bermasalah di rumah warga tersebut di RT. Pana’da,Lingkungan Kalimbu’bu’,Kelurahan Tengan,Kecamatan Mengkendek, Kab Tana Toraja.

Dalam pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan,Bhabinkamtibmas mendapatkan pengaduan dari warga atas nama Victor Massora bahwa rumah tempat tinggalnya tertimpa rebahan bambu milik tetangganya yaitu Reta Dukkuan alias Mama Putri sehingga Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Lurah Tengan dan Kepala RT. Pana’da dan langsung mendatangi objek perkara dan memanggil kedua belah pihak warga yang berselisih dan dilakukan mediasi dan saat pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas pihak dari warga an. Vikto r Massora dan pihak Dari Reta Dukkuan Alias Mama Putri menghasilkan kesepakatan damai yaitu :
1.Pihak Pertama ( Viktor Massora) dengan pihak kedua (Reta Dukkuan alias Mama Putri) lebih mementingkan persaudaraan/silaturahmi antar tetangga sehingga sepakat untuk berdamai.
2. Bahwa dengan adanya kerugian yaitu bambu milik pihak kedua (Reta Dukkuan) yang rebah atau menimpa rumah milik pihak pertama ( Viktor Massora) telah ditebang oleh pihak pertama dan pihak kedua tidak keberatan.
3. Potensi yang diperkirakan akan terjadi kedepan akan dilakukan pencegahan dengan cara pihak kedua (Reta Dukkuan alias Mama Putri) sepakat bilamana bambu miliknya yang menjorok ke arah rumah atau pekarangan rumah milik pihak pertama (Viktor Massora) akan ditebang secara bersama sama dan pihak kedua meminta ganti rugi kepada pihak pertama sebesar Rp. 150.000 dan akan ditebang sebanyak 9 (sembilan) batang pohon bambu.
4.Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan potensi permasalahan yang dimungkinkan akan terjadi kedepan akan diperhatikan kedua belah pihak dan sama-sama saling mencegah.

Dari keempat kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak ditandatangani diatas materai 10000 dan ditandatangi juga oleh saksi yang hadir.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *