Bhabinkamtibmas memberikan mediasi kepada warga Binaan yang berselisih
Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 31 Mei 2023 pukul 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek BRIGPOL SILVESTER S. MANGGUALI, SH melaksanakan Mediasi kepada Warga Binaan yang bersilih/bermasalah di Ruang Mediasi Polsek Mengkende,Kelurahan Mebali,Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kab Tana Toraja.
Dalam giat mediasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas menerima laporan pengaduan dari warga binaan yang menjadi korban bahwa telah terjadi permasalahan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sehingga Bhabinkamtibmas mengundang warga tersebut yang berselisih kedua belah pihak bersama dengan kepala RT. Dan kepala dusun dan saksi ke Kantor Polsek Mengkendek Pada Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 untuk dilaksanakan Mediasi kepada warga tersebut. Adapun kegiatan mediasi berjalan dengan baik dan penuh rasa kekeluargaan sehingga kedua belah pihak berniat untuk berdamai,adapun identitas dan hasil mediasi sebagai berikut :
1. Nama : Paulina Pasakke’
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Ke’pe’ Tinoring,Lembang Ke’pe’ Tinoring,Kecamatan Mengkendek,Kabupaten Tana Toraja. ( Selaku pihak pertama I )
2. Nama : Rosalina Sulerante
Umur : 51 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Rt. Bara’ba,Dusun Buntu Lesen,Lembang Ke’pe’ Tinoring,Kecamatan Mengkendek,Kabupaten Tana Toraja. ( Selaku pihak kedua II )
Sehubungan dengan adanya permasalahan yang terjadi sejak tahun 2020 silam yaitu antara pihak pertama I dan dengan pihak kedua II terjadi selisih paham dan miskomunikasi selama kurang lebih 2 tahun dan berujung cekcok pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 dirumah kepala RT. Bara’ba bapak Amandis Pagiu’ sehingga pihak pertama melaporkan kepada pihak kepolisian yaitu Bhabinkamtibmas untuk diselesaikan secara kekeluargaan,adapun hasil kesepakatan damai kedua belah pihak sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan sudah saling memaafkan Dimana kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat.
2. Pihak kedua berjanji untuk tidak mengulangi lagi bercerita dan mengusik maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum terhadap pihak pertama begitupun sebaliknya.
3. Apabila pihak kedua mengulangi perbuatannya maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku, kedua belah pihak secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dalam membuat kesepakatan dan pernyataan dan dibubuhi tanda tangan bermaterai dalam surat pernyataan damai.
0 Comments