Kapolsek dan personil Polsek Mengkendek mengikuti mitigasi dan sosialisasi peraturan kepolisian RI NO 7 Tahun 2022
Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 24 Mey 2023 pukul 11.00 Wita Kapolsek Mengkendek IPTU ANDARIAS TONAPA, SH dan personil Polsek mengikuti mitigasi dan sosialisasi peraturan kepolisian RI NO 7 Tahun 2022 di aula polsek Mengkendek.
Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM) Polda Sul-sel menggelar penyuluhan hukum Perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta sosialisasi mitigasi pelanggaran disiplin di Polres Tana Toraja khususnya Polsek Mengkendek, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Polsek Mengkendek di mulai pada pukul 11.00 wita tersebut, dibuka oleh KAUR BINETIKA SUBBITWABPROF BIDPROPAM POLDA SULSEL , Kompol DOMININ dan diikuti oleh P.S KANIT STANDARISASI SUBBITWABPROF BIDPROPAM POLDA SULSEL AKP ABD RAHMAN SH, MH, MM.,KASI PROPAM IPTU AKSAN SUARDI, serta personel Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja.
Bertindak selaku Narasumber P.S KANIT STANDARISASI SUBBITWABPROF BIDPROPAM POLDA SULSEL AKP ABD RAHMAN SH, MH, MM., dalam sosialisasinya menjelaskan tujuan dilakukannya penyuluhan tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri sehingga segala bentuk pelanggaran dapat dihindari.
AKP ABD RAHMAN SH, MH, MM., menjelaskan bahwa, Perpol nomor 7 tahun 2022, merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan motto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan (Presisi).
P.S KANIT STANDARISASI SUBBITWABPROF BIDPROPAM POLDA SULSEL berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan mitigasi pelanggaran disiplin, kedepan anggota Polri di polres Tana Toraja khususnya Polsek Mengkendek tidak ada yang berprilaku menyimpang.
“Dalam menjalankan tugas, agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya
Harapannya kepada seluruh personel Polres Tana Toraja khususnya Polsek Mengkendek lebih memahami perundang-udangan dan peraturan sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” tandasnya
0 Comments