Personil Resmob Polres Tana Toraja Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kel Darra kec. Tagari Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPTU SRIWAHYU S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan.

DASAR LAPORAN :
– LP / B / 229 / IX / 2022 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL
– SP. Kap / 13 / V / RES.1.11./ 2023/ Reskrim

WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 wita

TEMPAT KEJADIAN PERKARA :
– Jln. Nusantara To’kaluku Kel. Bombongan Kec. Makale Kab.Tana Toraja.

IDENTITAS KORBAN
An : MF
U : 41 Tahun
P : Belum Bekerja
A : Kristen
Al : Jln. Buisun Kel. Buntu Burake Kec. Makale Kab. Tana Toraja.

IDENTITAS PELAKU :
1. Nama : YUSNITA, ST
Umur : 52 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jln. Anggrek Blok CC No. 9 RT. 1/3 Tompotikka, Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

BARANG BUKTI : –

KRONOLOGIS KEJADIAN
– Bahwa sekitar bulan dan tahun di atas telah terjadi tindak pidana penipuan yang dialami oleh korban berteman. Di mana korban berteman di datang Oleh terlapor per. Oktovina Sura’ Bandaso dengan memberitahukan atau mengiming-imingi korban berteman bahwa ada sistem penggantian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri dan terlapor bersedia dan sanggup untuk membantu meloloskan korban berteman untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan langsung dapat ditempatkan di beberapa instansi pemerintah daerah dengan catatan korban berteman wajib menyetorkan dana atau biaya untuk masuk dengan jumlah dana yang sudah ditentukan oleh terlapor dan jika tidak memiliki atau tidak diberikan SK PNS kepada para korban dana yang mereka sudah setorkan akan dikembalikan sepenuhnya kepada para korban, namun sampai pada saat ini para korban tidak terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana yang sudah mereka setorkan tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut di atas korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

KRONOLOGIS KAP :
Bahwa Benar telah terjadi tindak pidana Pengelapan dengan laporan polisi LP / B / 229 / IX / 2022 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL. Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya tepatnya di Darra’ Kel. Tagari Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, kemudian personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan koordinasi dengan personil Unit Resmob Polres Toraja Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya tepatnya di Darra’ Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara .

HASIL INTROGASI
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dimana terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan Tindak Pidana Penipuan.

TINDAK LANJUT
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Categories: SAT RESKRIM

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *