Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Kamis 27 April 2023 Pukul 14.00 Wita, Kapolres Tana Toraja AKBP MALPA MALACOPPO, S.H, S.I.K, M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP S. AHMAD. A, S.H, Kasi Humas AKP DAUD MASSANGKA, S.H, Kasi Propam IPTU M. AKSAN SWARDI, S.H, dan Anggota Melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan bertempat di Ruang Loby Mapolres Tana Toraja berdasarkan Nomor : LP/B/71/IV/2023/SPKT POLRES TANA TORAJA/ POLDA SULSEL, TKP Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 00.30 bertempat di toko Balbod Komputer Kelurahan Pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja

Identitas Pelaku :
Nama : TPR
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Pangala Lembang Potong Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja

Dari hasi pengembangan dan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tana Toraja berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor : LP / B /234/ IX /2022 / SPKT POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL yang terjadi pada hari Senin 12 September 2022 Sekitar Pukul 01.00 Wita bertempat di Toko DEDEVE (Kec. MakaleKab. Tana Toraja) Pelaku melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- yang berada didalam laci meja pemilik toko

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/266/XI/2022/ SPKT POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL yang terjadi Pada hari Minggu 6 November 2022 Sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di Toko Bengkel Sumber Jaya Motor (Kec. Makale Kab. Tana Toraja) Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil celengan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-

3. Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 52 / III / 2023 / SPKT POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 wita bertempat disebuah rumah warga dikelurahan Manggasa Pelaku melakukan pencurian ternak berupa satu ekor Babi dengan harga Rp. 10.000.000,-

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 70/ IV/ 2023 / SPKT POLRES TANA TORJA / POLDA SULSEL yang terjadi pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 02.15 Wita bertempat di toko emas Karya Makale pelaku hendak melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian dengan merusak barang barang milik korban berupa Pintu Utama, Kaca Jendela, Trali Besi pengaman Jendela Kabel CCTV Gembok pagar dan gembok pintu utama namun pelaku mengurungkan niatnya karena pemilik toko belum tidur

Adpun barang bukti yang disita :
1. Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,-
2. Dua unit Laptop Merek Leonovo warnah hitam dan abu abu

Pasal yang di sangkakan pelaku yaitu Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara

Kegiatan di hadiri oleh 20 orang wartawan yang terdiri dari media TV Nasional, Online dan media Cetak


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *