Kapolsek Mengkendek Menyelesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Restoratif Justice
Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita Bertempat di Mako Polsek mengkendek, Giat Ps. Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Mengkendek yang dipimpin oleh Kapolsek mengkendek IPTU ANDARIAS TONAPA telah melaksanakan Penyelesaian Perkara Penganiayaan dengan pendekatan Restoratif Justice.
Dasar : Laporan Polisi Nomor :LPB/14/IV/2023/SPKT/Sek.mengkendek/Res.Tator. tanggal 11 April 2023, tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan Lek. ANDI.
Adapun pihak yang berperkara yakni :
a. Selaku Pihak I / Pelapor:
Lk. TARIN MANGNGA, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama KIslam Alamat rabtealang, kel. Rante alang, Kec. Sangalla selatan, Kab. Tana Toraja.
b. Selaku Pihak II / Terlapor :
Lk. ANDI, Umur 38 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Alamat jln. Borong raya, no 5a, kel. Batua, kec. Manggala, kota makassar
Kronologis singkat kejadian perkara :
-Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 07.00 , awalnya terlapor melihat tabung gas kosong, sehingga bertanya kepada korban, dan bertanya kepada korban tenaga tabung gas yang sudah kosong, namun korban memukul terlapor, namun terlapor menghindar, sehingga terlapor langsung memukul korban sebanyak dua kali, dan mengena pada pelipis sebelah kanan, sehingga menyebabkan luka memar/bengkak
Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Mengkendek dan di pertemukan d secara kekeluargaan.
Hasil yg dicapai :
1. Pihak I dan pihak ke II sepakat menyelesaika perkara tersebut dengan jalan kekeluargaan
2. Pihak II telah meminta maaf kepihak I dan kedua belah pihak saling memaafkan
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik terhadap pihak I maupun terhadap orang lain.
4. Apabila dikemudian hari pihak II mengulangi perbuatannya tersebut atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya maka pihak II bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
0 Comments