Kapolsek Sangalla Bersama Personil Menyelesaikan Perkara Dengan Pendekatan Restoratif Justice
Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 17 maret 2023 sekitar Pukul 10.30 Wita Bertempat di Kantor Mapolsek Sangalla, giat Kapolsek Sangalla IPTU Muh.Aksan Suwardy bersama Personil polsek Sangalla dan dihadiri oleh Kepala Lembang Bulian massabu YULI NIPI, dan keluarga masing-masing pihak, melaksanakan mediasi terhadap dugaan tindak pidana pengancaman dengan pendekatan Restoratif Justice.
Dasar : Laporan Polisi : LPB/6/III/2023/Spkt/Sek Sangalla/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 7 Maret 2023, tentang dugaan Tindak Pidana pengancaman.
Adapun pihak yang berperkara yakni :
a. Selaku Pihak I / Pelapor:
Pr.Yohana Mappile Umur 39 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Gantaran Lembang Bulian Massabu Kec.sangalla Kab. Tana Toraja.
b. Selaku Pihak II / Terlapor :
Lk. Melky Payung, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Gantaran Kec.Sangalla Kab. Tana Toraja.
Kronologis singkat kejadian perkara :
Pada hari selasa tanggal 7 maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Gantaran Kec.sangalla Kab. Tana Toraja,dimana saat itu korban dalam perjalanan menuju ke rumahnya, tiba-tiba muncul pelaku dari belakang dan menarik korban dan mengiris baju korban menggunakan parang hingga baju korban terpotong.
Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sangalla.
Hasil yg dicapai :
1. Pihak I dan Pihak II Sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan membuat : Surat peryataan damai, pelepasan hak menuntut secara hukum dan pencabutan laporan.
2. Pihak I dan II masih ada hubungan keluarga.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap Pihak I maupun terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
0 Comments